Dikenakan Biaya Administrasi

Jumat, 21 Agustus 2015 - 15:28 WIB
Ilustrasi

MEMPURA (HR)-Sertifikat Program Nasional yang telah direalisasikan Pemerintah pusat untuk membantu masyarakat di seluruh tanah air, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat Siak.

Pasalnya, sertifikat yang katanya tidak dipungut biaya tersebut, namun realita di lapangan masih dikenakan biaya administrasi bagi para penerima. Sebagaimana yang terjadi di beberapa kampung yang ada di Kecamatan Mempura.

"Kami dikenakan biaya administrasi oleh pihak desa saat mengambil sertifikat Prona itu. Pihak Desa meminta agar kami membayar sebesar Rp250 ribu, tapi saya enggan membayarnya," ujar Ayang, salah seorang warga Benteng Hilir.

Menanggapi hal tersebut, Penghulu Kampung Benteng Hilir Rasyid menjelaskan, pungutan biaya yang dikenakan kepada para penerima Prona tersebut, berdasarkan kesepakatan bersama dengan masyarakat penerima Prona. Biaya itu untuk biaya sejumlah perlengkapan pengurusan sertifikat Prona itu sendiri.

"Terkait biaya Rp250 ribu itu, sudah merupakan kesepakatan bersama dengan masyarakat. Uang itu digunakan untuk biaya upah tukang ukur, pembelian materai, biaya foto kopi dan sejumlah perlengkapan lainnya," terang Rasyid, Kamis (20/8).(gin)

Editor:

Terkini

Terpopuler