TELUK KUANTAN (HR)-Panitia Pengawas Pemilu selaku bagian penyelenggara Pilkada serentak 2015, siap menerima pengaduan sengketa Pilkada. Terutama yang merasa dianggap pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan masing-masing pasangan.
"Kita sudah siap sesuai UU yang berlaku," kata Ketua Panwaslu Alpias, Kamis (20/8). Surat edaran sosialsasi sudah diedarkan kepada masing-masing Paslon.
Panwaslu melakukan sosialisasi terhadap sengketa pemilihan karena adanya perbedaan penafsiran berkaitan pelaksanaan pemilihan.
Untuk permohonan sengketa pemilihan dapat diajukan pasangan calon. Bagi pasangan calon yang berpotensi dirugikan penyelesaian sengketa dapat mengajukan diri.
Jika permohonan diajukan melebihi jangka waktu, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/kota tidak menerima permohonan.(rob)