Produk Ilegal Senilai Rp2,2 M Dimusnahkan

Kamis, 20 Agustus 2015 - 22:06 WIB
Ilustrasi

"Hasil tangkapan ini didominasi produk pangan yang terdiri dari 243 item atau senilai Rp841 juta.Selanjutnya kosmetik menduduki peringkat kedua jumlah item mencapai 425 atau senilai Rp680 juta," ujar Kepala BPOM Pekanbaru, Indra Ginting, di sela-sela pemusnahan, Kamis (20/8).
Dikatakan Indra, untuk produk obat-obatan sendiri BPOM Pekanbaru mengamankan setidaknya 3.628 item senilai Rp367 juta dan produk obat tradisional sebanyak 164 item senilai Rp374 juta.
"Jumlah produk ilegal yang dimusnahkan pada hari ini (kemarin,red) merupakan sebagian dari hasil tangkapan selama rentang 2013 hingga 2015," lanjutnya.
Indra mengungkapkan sebenarnya terdapat lebih dari Rp5 miliar produk ilegal yang diamankan, namun sisanya dijadikan barang bukti untuk proses Pengadilan.

Produk
 "Dari hasil tangkapan produk ilegal itu. Ada 16 tersangka yang kita amankan dan sebagian dari mereka proses hukumnya sudah di Kejaksaan," tukas Indra.
Pemusnahan produk ilegal kali ini dilakukan secara simbolis di gedung BPOM Pekanbaru dan dihadiri oleh kepala BBPOM RI Roy Asparingga serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat.
Ada enam truk yang mengangkut produk ilegal untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.***

Editor:

Terkini

Terpopuler