“Meskipun masa jabatan Pj ini hanya sampai kepala daerah definitif ditetapkan oleh KPU, tetapi kinerjanya harus tetap maksimal dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Reydonnyzar Moenek.
Lebih jauh dia mengatakan, peran Pj di daerah juga sebagai pengawas terhadap independensi Aparatur Sipil Negara, terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Sumbar 9 Desember 2015.
“ASN tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik. Ini harus diingat oleh Pj kepala daerah yang ditunjuk, agar terus dilakukan pengawasan,” katanya.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Setdapprov Sumbar, Mardi mengatakan, pelantikan Pj Bupati Solok Selatan tersebut merupakan yang pertama dilakukan oleh Pj Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek.
Bagi Erizal, menjadi Pj bukan kali yang pertama, karena sebelumnya ia juga pernah ditunjuk untuk menjadi Pj Walikota Padang. (sin/rio)