DPO Kasus Baju Koko Kampar Ditangkap

Kamis, 15 Januari 2015 - 10:30 WIB
Tersangka Firdaus diperiksa di Kejari Bangkinang.

BANGKINANG (HR)-Pelarian tersangka korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar, Firdaus alias Idas, akhirnya terhenti. Setelah dinyatakan sebagai buronan Kejaksaan Tinggi Riau sejak 17 November 2014 lalu, Firdaus diamankan jajaran Kejaksaan Negeri Bangkinang dan personel Polres Kampar, Rabu (14/1) pukul 18.00 WIB. Ia diamankan ketika berada di Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Bangkinang, Beny Siswanto, dalam penangkapan itu, pihaknya mendapat bantuandari personil Polres Kampar. Adapun  kronologis penangkapan terhadap pria yang juga mantan Bendahara DPD Partai Golkar Kampar itu, berawal dari dibuntutinya Firdaus setelah keluar dari persembunyiannya di kebun kelapa sawit miliknya yang berada di Desa Silam, Kecamatan Kuok.

Keluar dari kebun sawit, Firdaus sempat melihat salah satu kolamnya di DesaKoto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar, yang tidak jauh dari kebun sawitnya di Desa Silam.

Barulah ketika ia akan berangkat menuju Bangkinang, penangkapan dilakukan. Saat mobil Honda CRV warna putih yang dikendarainya berada di Simpang ke Koto Masjid Desa Silam, petugas langsung bergerak. Firdaus yang duduk di bangku depan samping sopir, langsung disergap. Saat ditangkap, pria itu tengah memakai baju koko warna biru muda dan peci haji warna hijau lumut serta celana katun hitam. Ia juga tidak melakukan perlawanan.
Dikatakan Beny saat ditangkap Fd ada bersama beberapa temannya di dalam mobil.

Lebih lanjut Beny menyebutkan, upaya penangkapan terhadap tersangka yang dinilai licin itu telah dimulai sejak ia ditetapkan sebagai DPO Kejati Riau. "Dia telah kita  ikuti dan lakukan pengintaian selama 1,5 bulan. Alhamdulillah hari ini berhasil kita tangkap," ujar Beny.

Pengintaian terhadap Fd tidak hanya di area kebun kelapa sawit miliknya di Desa Silam, namun juga ada sekitar tiga tempat namun selalu Fd lolos dari upaya penangkapan.

Dikatakan Beny, ikhwal penangkapan terhadap Fd ini juga berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Bangkinang Nomor Print-18/N.4.16/Fd.16/Fd.1/04/2013 tanggal 30 April 2013 Jo Nomor Print-18.b/N.4.16/Fd.1/07/2013 tanggal 8 Juli 2013.

Tegar
Dari pantauan di Kantor Kejari Bangkinang, Rabu (14/1) malam tadi, Firdaus tampak lebih
kurus dari biasanya. Ia juga tampak tegar dan selalu menebar senyum kepada jaksa Kejari Bangkinang. Ia tiba di Kejari Bangkinang sekira pukul 19.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan. Sekira pukul 20.30 WIB, ia minta izin melaksanakan salat Isya.

Ketika keluar dari ruang Kasi Pidsus, ia juga sempat mengajak wartawan salat berjamaah.  Di dalam musala, ia menjadi makmum dengan imam salah seorang jaksa fungsional, Sunardi.

Sekira pukul 20.45 Fd kembali digiring masuk ruang Kasi Pidsus Kejari Bangkinang. Di sela-sela pemeriksaan Fd terlihat beberapa kali minta izin untuk buang air ke toilet di sisi bangunan Kejari Bangkinang.

Tepat pukul 22.05 WIB Fd usai diperiksa dan dengan pengawalan jaksa Kejari Bangkinang dan aparat polisi berpakaian preman menggiringnya masuk ke mobil minibus yang telah parkir di teras Gedung Kejari Bangkinang untuk dibawa ke Mapolres Kampar untuk dititipkan dalam penahanan ini.
Saat pemeriksaan tadi malam tampak beberapa kerabat dan keluarga Fd berdatangan memberikan semangat.

Kasi Pidsus Kejari Bangkinang Beny Siswanto menyebutkan, Firdaus untuk sementara waktu dititipkan di ruang tahanan Mapolres Kampar. Selanjutnya hari ini Kamis (15/1) dia akan dibawa ke Kejati Riau untuk dilanjutkan pemeriksaannya.

Firdaus dijerat sebagai tersangka bersama tersangka lainnya Asril Jasda. Asril  Jasda sendiri pada saat pelaksanaan proyek pengadaan baju koko tersebut, menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar.  Dia telah ditangkap 8 Desember 2014 lalu.

Sementara Fd  merupakan Direktur CV Paradise  yang digandeng untuk pengadaan baju koko di lingkungan Pemkab Kampar tahun 2013 lalu. (hir)

Editor:

Terkini

Terpopuler