JAKARTA (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hakim yang telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kepada mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Dengan vonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan, lembaga antirasuah itu tak berencana ajukan banding. "Biasanya jika putusan lebih dari dua per tiga tuntutan, KPK tidak banding," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Rabu (19/8).
Meski demikian, Johan mengatakan opsi banding masih bisa diambil pihaknya setelah mendapat laporan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK terkait hasil sidang Sutan itu. Pasalnya, ada dua tuduhan yang ditolak Majelis Hakim lantaran tak terbukti.
"Kami pelajari dulu untuk menyimpulkan banding atau tidak. Jaksa akan melaporkan ke pimpinan," tukasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana 10 tahun kurungan penjara dan dengan Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana terbukti menerima uang USD140 ribu dari Waryono Karno dan USD200 dari Rudi Rubiandini serta satu unit rumah di Medan.
Majelis menilai politikus Partai Demokrat telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(okz/rio)