BAGANSIAPIAPI-Berbeda dengan tahun sebelumnya, saat ini bagi Lembaga Swadaya Masyarakat atau ormas, harus memiliki Badan Hukum untuk mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemkab Rohil. Hal ini setelah adanya Perbup tentang Bantuan Dana Hibah yang dikeluarkan tahun 2015.
“Selama ini saya lihat sebagian besar baru memiliki Akta Notaris, sedangkan Badan Hukum masih sedikit," kata Kepala Kesbangpolinmas Rohil, Suandi, Rabu (19/8), di Bagansiapiapi.
Dikatakannya, hal ini berlaku untuk Hibah baik berupa barang maupun uang.
"Kesbangpolinmas Kabupaten Rokan Hilir mengimbau sekaligus mengharapkan LSM khususnya, yang sekarang sedang mengusulkan proposal bantuan hibah dana, kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Kesra untuk membuat Badan Hukum," ajaknya.
Bahkan, pihaknya sudah mulai memeriksa beberapa berkas, boleh dikatakan rata-rata LSM belum memiliki badan hukum. "Badan hukum itu diperoleh dari Menkum HAM dan ada juga sebagian besar baru akta notaris dari hasil yang kami periksa sementara ini," ujarnya.
Suandi menjelaskan, fungsi akta itu adalah awal pendaftaran yang memuat, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dari Lembaga Swadaya Masyarakat, badan hukumnya harus diminta.
"Sebab itu merupakan syarat yang ditentukan Peraturan Bupati 2015 ini, khusus pasal 6, no 17," pungkasnya. (zmi)