PEKANBARU (HR)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah, Rabu (19/8). Barang bukti tersebut merupakan sitaan polisi dari dua tersangka yang diamankan sebelumnya, yakni Supriadi alias Adi dan Mamang.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di Ruang Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru dengan disaksikan langsung perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru, serta instansi terkait lainnya. Sementara barang bukti yang dimusnahkan yakni, 4774 butir ekstasi serta 447 gram sabu-sabu, yang dimusnahkan dengan diblender.
"Sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kita lakukan pemusnahan barang bukti. Untuk pemenuhan di pengadilan, kita juga sisihkan sampel dari barang bukti berikut juga untuk kebutuhan laboratorium, " ujar Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, di sela-sela kegiatan pemusnahan, Rabu (19/8).
Untuk diketahui, barang haram tersebut diamankan anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dari dua tersangka yakni Supriadi alias Adi dan Mamang, Jumat (24/7) malam. Penangkapan keduanya dilakukan di sebuah rumah di Kuantan Regency Blok B Nomor 22 Pekanbaru. Dari penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan lima ribu butir pil ekstasi merek Mercy warna krem dan setengah kilogram sabu-sabu. Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timas karena berupaya kabur dari sergapan polisi.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni sepucuk senjata api jenis FN, airsoft gun serta dua unit mobil.(dod)