PEKANBARU (HR)-Benni Martyus (28), honorer yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pasirpengaraian, Kabupaten Rohul, diduga mengalami penganiayaan oleh Kartago, sesama pegawai Lapas. Akibatnya, Benni mengalami luka lebam dan patah tangan akibat dipukuli dengan tongkat.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakan Guntur, kejadian tersebut terjadi pada, Rabu (12/8) lalu dan baru dilaporkan pada, Rabu (19/8).
"Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan korban ke Polres Rohul. Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya pelaku di kamar Lapas dan di dalam ruang Kepala Pengamanan Lapas," ujar Guntur berdasarkan laporan Polres Rohul, Rabu (19/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Guntur menyebut kalau pihaknya masih melakukan penyelidikan. Kita sudah meminta keterangan korban dan saksi, untuk mengetahui motif penganiayaan tersebut," pungkas Guntur.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau di Mapolda Riau, diketahui kalau kejadian bermula saat Kartago, rekan korban sesama pegawai Lapas, memanggil korban untuk mengambil handphone miliknya. Ia pun menyuruh Benni mengeluarkan tangan dari terali dan kemudian pelaku menarik tangan korban, lalu menghempaskan ke terali besi tersebut.
Setelahnya, Benni disuruh menghadap ke ruang Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).
Sesampainya di ruang KPLP, Benni kembali mengalami penganiayaan, dimana dia kembali dipukul pelaku dari belakang dengan menggunakan tongkat T.
Sewaktu korban duduk, pelaku kembali memukulkan tongkat itu ke arah kepala sebanyak tiga kali. Sempat Benni berusaha menangkis pukulan itu dengan tangan, sehingga mengakibatkan dirinya mengalami patah tangannya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian, dengan harapan agar pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.(dod)