H Adlan Divonis Bebas

Rabu, 19 Agustus 2015 - 11:48 WIB
ilustrasi

UJUNGTANJUNG(HR)-H Adlan bin H Adnan, akhirnya lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Selasa (18/8), membacakan vonis bebas terhadap dirinya yang didakwa JPU, melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 dan 376 KUHP.

Dalam amar putusan yang dibacakan Saidin Bagariang, Ketua Majelis, dibantu dua hakim anggota, masing masing, Zia Uljanah Idris dan Dewi Hesti Indria, dibantu Panitera Pembantu, Merlyin, disebutkan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum namun tidak merupakan perbuatan pidana (Onslagh Martigedach).

 "Karena itu, terdakwa dinyatakan bebas," kata Ketua Majelis, Saidin Bagariang.

Vonis yang dibacakan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penumtut Umum pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara. Usai mendengarkan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menanggapi vonis tersebut.

"Terima pak hakim," kata terdakwa.Sementara JPU menyatakan pikir pikir. Usai mendengarkan keterangan dari masing masing majelis hakim menutup sidang.

Sebelumnya perkara ini berawal dari laporan H Sulaiman di Polda Riau beberapa bulan lalu terkait uang sewa menyewa 16 ruko yang berada di Baganbatu, Kecamatan Bagansinembah. Terdakwa H Adlan mengambil uang sewa ruko tanpa sepengetahuan H Sulaiman. Dari pengakuan dan sertipikat yang dimiliki H Sulaiman, ruko tersebut milik saksi pelapor (H Sulaiman) hingga akhirnya terdakwa H Adlan diseret ke meja hijau. (put)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler