SIAK (HR)-Pemerintah Kabupaten Siak meminta PT RAPP bisa melepaskan atau enclave lahan yang dikuasai warga Kecamatan Sungai Mandau. Tujuannya tidak lain agar tidak ada perselisihan dengan masyarakat.
Demikian disampaikan Kabag Tapem Siak, Budi Yuono, Rabu (15/1), saat rapat dengan pihak RAPP dalam rangka mediasi pemerintah membantu 15 warga Desa Lubuk Jering yang dilaporkan RAPP ke pihak kepolisian atas dugaan menduduki lahan perizinan perusahaan.
"Pada pertemuan itu, kami meminta agar RAPP bisa meng-enclave-kan lahan yang sudah dikuasai masyarakat. Jika ada enclave lahan, tentu masyarakat tidak lagi dikejar-kejar hukum," ujar Budi Yuono.
Terkait kelanjutan laporan 15 warga Lubuk Jering itu, lanjut Budi Yuono pihaknya tidak bisa banyak komentar, karena proses hukumnya ada di pihak kepolisian. Namun Pemerintah Kabupaten Siak berharap masyarakat suku asli tersebut bisa bebas dari hukuman.
Camat Sungai Mandau, Irwan Kurniawan menjelaskan, dari seluruh wilayah Desa Lubuk Jering, hanya 7 persen yang bebas milik masyarakat, sementara 93 persen lainnya merupakan areal perizinan perusahaan.
Menurut Irwan Kurniawan, sangat tidak adil jika 15 warga tersebut dihukum. Pasalnya lahan yang dipermasalahkan sudah lama dikuasai masyarakat, sebagian ditanam kelapa sawit dan kini sudah panen, dan sebagian ditanam batang karet.
"Bukan buka lahan baru, sudah kebun karet, sebagian kelapa sawit sudah panen," ujar Camat.
Seemntara itu Djarot Handoko, Corporate Communications Manager PT RAPP mengatakan PT RAPP patuh dan taat terhadap aturan pemerintah. PT RAPP bertanggung jawab atas wilayah konsesi yang diberikan izin pengelolaannya oleh pemerintah. Izin pengelolaan tersebut termasuk menjaga atau melindungi kawasan hutan dari segala bentuk aktivitas perusakan hutan. Seperti perambahan dan pembalakan liar dari pihak yang tidak bertanggung jawab.(lam)