PEKANBARU (HR)- Dinas Kehutanan Provinsi Riau mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin Hak Pengelolaan Hutan bagi PT Diamond Raya Timber di Kabupaten Rokan Hilir.
Rekomendasi diberikan dua tahun yang lalu.Hal ini diakui Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Effendi kepada wartawan, Selasa (13/1) di Pekanbaru. "Kita tidak ada memberi izin, tapi kita hanya memberi rekomendasi. Itu cerita sekitar dua tahun yang lalu ada rekomendasi dari kita," ujar Irwan Effendi.
Dijelaskannya, pemberian izin merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tapi izin harus ada rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hal ini gubernur.
"Memang di Rohil mereka tidak ada memberi rekomendasi, tapi Dishut (Riau) hanya memberi rekomendasi saja. Karena PT Diamond Raya Timber itu layak, maka kita keluarkan rekomendasinya," ujarnya.
Pemkab
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian perpanjangan izin HPH bagi PT Diamond sempat menimbulkan polemik khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Rohil. Bupati Rohil H Suyatno sendiri diberitakan terkejut dengan pemberian izin tersebut, padahal Pemkab tidak pernah memberi rekomendasi. Dari kalangan dewan Rohil juga bereaksi dengan berencana membentuk panitia khusus untuk menelusuri soal pemberian izin tersebut.****