“Lima orang korupsi itu termasuk kasus narkoba yang diusulkan ke Dikretorat Jendral Pemasyarakatan, ada 380 kasus narkoba dan korupsi. Napi kasus korupsi yang diusulkan tidak banyak ada lima orang dari jumlah yang diusulkan, tapi belum ada tanggapan dari pusat dan ini baru usulan,” kata Kepala Kanwil Hukum dan Ham Sumbar, Gunarso di Lapas Kelas II A Muara Padang, Senin (17/8)
Napi yang terjerat kasus korupsi itu berasal dari LP Lubuk Sikaping, LP Padang, LP Batu Sangka, LP Padang Panjang. “Itu baru usulan dan belum ada jabawan dari Kemenkumham, usulan itu merupakan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI,” bebernya.
Alasan usulan ini adalah karena para napi tersebut dianggap berkelakuan baik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
Pada kesempatan yang sama, Kepala LP Kelas II A Muara Padang Destri Syam menyebut tahanan yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 410 orang, sedangkan tahanan yang mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 427.
Sementara itu, jumlah total dari 19 Lapas yang ada di Sumbar yang mendapatkan remisi adalah 1.824 dan 25 orang dari jumlah tersebut dinyatakan bebas hari ini.
Untuk LP Kelas II A Muara Padang sendiri terdapat 952 napi yang mendapat remisi, terbagi sebanyak 654 orang napi dan 298 orang tahanan. (okz/rio)