BENGKALIS (HR)– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis memperkirakan kebutuhan dana untuk kampanye masing-masing calon dalam kisaran Rp12,5 miliar. Penetapan jumlah maksimal dana kampanye akan dilakukan setelah KPU menetapkan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis pada 24 Agustus mendatang.
“Kalau mau dipastikan terus terang belum bisa, karena banyak item-item yang perlu kita hitung. Namun, kalau kisarannya kira perkirakan Rp12,5 miliar. Penetapannya nanti akan kita rapatkan dengan masing-masing pasangan calon,” ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan, Minggu (16/8).
Dikatakan, kebutuhan dana untuk kampanye sangat banyak. Khusus untuk calon, mereka harus mempersiapkan dana untuk rapat umum maupun dialog/tatap muka. Sementara untuk publikasi di media massa sudah menjadi domain KPU Bengkalis. “Selain publikasi, termasuk APK dan debat terbuka juga menjadi domain KPU. Jadi yang perlu disiapkan oleh pasangan calon adalah dana untuk rapat terbuka serta pertemuan-pertemuan,” katanya.
Terkait dengan publikasi, pria yang akrab disapa Dedek ini juga meluruskan, untuk hal-hal yang sifatnya peristiwa, maka media massa sah-sah saja melakukan publikasi, karena memang menjadi tugas wartawan untuk membuat berita seputar Pilkada. Dengan catatan, pemberitaan di media massa harus netral, tidak memihak salah satu calon dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
“Soal pelanggaran kode etik ini sebenarnya bukan domain KPU, melainkan Komisi Penyiaran. Menurut saya, tetap harus ada sanksi kalau ada media-media yang tidak netral apalagi sampai melakukan black campaign (kampanye hitam,red),” katanya lagi. (man)