DUMAI (HR)- Kota Dumai ditetapkan sebagai Zona Merah Bahaya Narkoba pasca pengungkapan kasus skala besar dalam hitungan beberapa hari baik oleh BNN, Polisi dan Bea Cukai.
Hal itu disampaikan Penjabat Walikota Dumai Arlizman Agus, usai menghadiri apel Hari Pramuka, di halaman upacara Perkantoran Pemda Jalan HR Soebrantas, Dumai, Jumat (14/8). "Kota Dumai merupakan kawasan pelabuhan dan perairan sangat rentan dijadikan tempat masuknya narkoba jaringan internasional. Semua sudah terbukti dari pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan BNN dan Bea Cukai beberapa hari lalu. Makanya, pusat sudah menetapkan status Zona Merah Bahaya Narkoba," katanya, Jumat (14/8).
Pada satu sisi, Arlizman Agus juga mengapresiasi aparat terkait, seperti Kantor Bea dan Cukai Dumai dan BNN Pusat yang berulangkali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dengan nilai yang cukup fantastis, yaitu mencapai miliaran rupiah.
Di sisi lainnya, dia sangat prihatin dengan tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Karena itu, pihaknya akan memerintahkan Badan Narkotika Kota (BNK) untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke berbagai elemen masyarakat dan sekolahan. "Kita tidak ingin masyarakat Indonesia terkhusu warga Kota Dumai terus-terusan menjadi korban para mafia narkoba jaringan internasional itu. Oleha karena itu, saya sudah meminta BNK untuk mengiatkan sosialisasi tentang bahaya narkoba itu sendiri," tegasnya.(zul)