LUBUK MUDA (HR)-Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie mengingatkan agar dalam menyelenggarakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan, seorang kepala desa tidak dibenarkan memuat kebijakan sendiri. Harus benar-benar melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang. Termasuk dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa.
“Jangan membuat kebijakan sendiri. Koordinasikan dengan camat dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) bila memang ada hal-hal yang belum diketahui tentang pemanfaatan ADD. Khususnya ADD yang bersumber dari pemerintah pusat,” pesannya.
Ahmad Syah mengemukakan itu ketika mengadakan pertemuan sekaligus silaturahim dengan kepala desa/lurah, camat serta staf se-Kecamatan Siak Kecil dan Bukit Batu, Jumat (14/8).
Pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam 15 menit itu dipusatkan di Aula Kantor Camat Siak Kecil di Desa Lubuk Muda. Selain itu, Ahmad Syah juga mengingatkan aparatur di dua kecamatan tersebut, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Senantiasa berupaya upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Seluruh unsur pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan di Siak Kecil dan Bukit batu agar benar-benar memperhatikan masalah tersebut. Sebab saat ini tuntutan masyarakat terhadap pelayanan prima yang transparan dan akuntabel semakin sangat besar,” papar Ahmad Syah, seraya mengingatkan agar dalam bekerja selalu mengedepankan prinsip cepat, tetap dan selamat. Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan usai pertemuan, Kepala BPMPD H Ismail menjelaskan, dana ADD untuk tahap pertama yang bersumber dari anggaran daerah, sudah disalurkan semuanya. “Sedangkan yang bersumber dari dana pemerintah pusat yang sudah disalurkan sekitar 80 persen. Dibandingkan daerah lain, realiasi ini cukup besar. Kita terus berupaya agar secepatnya bisa segera disalurkan,” ujar Ismail.(man)