SELATPANJANG (HR)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti minta kepada kepala desa agar mewujudkan sasaran pembangunan desa yang dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD).
ADD tahun 2015 ini dinilai cukup fantastis karena jumlahnya cukup besar apalagi didukung oleh program pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi juga dari pemerintah kabupaten.
Walau memang dalam ADD itu ada sebagian untuk dana operasional pemerintahan desa, namun lebih besar untuk dialokasikan sebagai dana pembangunan infrastruktur.
Pembangunan infrastruktur tersebut sebagai lanjutan program PNPM yang dinilai berhasil selama ini di Meranti,” ungkap Sekda Drs. H. Iqaruddin MSi, kepada Haluan Riau di Selatpanjang Jumat kemarin.
Dijelaskannya, program PNPM diganti dengan nama Program Meranti Mandiri (PMM).
Pola pelaksanaanya sama persis dengan pola pelaksanaan PNPM Mandiri Pedesaan. Dimana penbangunan infrastruktur yang akan dilakukan tetap mengacu pada kesepakatan masyarakat desa.
"Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya, sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat desa. Kepala desa berperan sebagai manager untuk mengkordinir semua program pembangunan tersebut. Walaupun teknis pelaksanaannya diserahkan bagi masyarakat yang mampu menangani administrasi dan teknik pelaksanaan di lapangan,”kata Iqaruddin.
Untuk itu Sekda berharap, dana besar yang dikucurkan bagi masing-masing desa, sangat diharapkan terlihat hasil nyata di tengah-tengah kebutuhan masyarakat terhadap berbagai infrastruktur tersebut.
Dana itu bisa digunakan untuk keperluan membangun apa saja yang dikehendaki masyarakat.
Tentunya juga harus mengacu pada kebutuhan umum masyarakat. Apakah ingin membangun jalan setapak, apakah ingin membangun saluran air, atau membangun sarana lainnya yang memang kebutuhannya cukup urgen dan tidak terjangkau oleh anggaran pembangunan yang bersumber dari dinas terkait. Sehingga penggunaan dana ADD itu tidak kaku tapi dengan catatan semua penggunaan dana itu harus tercatat dengan baik.
Sekda juga berharap agar para kepala desa tidak silau dengan uang yang ada di desa. Jangan membuat program tanpa hasil musyawarah desa. Sehingga diharapkan nantinya tidak ada kepala desa yang tersandung hukum akibat penyalahgunaan dana desa dimaksud.(jos)