PADANG (HR) -Bawaslu Sumbar menyimpulkan, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Irwan Prayitno tidak terbukti. Pasal 71 ayat 2 dan 4 Undang-undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015 tidak dilanggar IP . “Tidak terbukti pelanggaran pilkada,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Aermadepa Akmal kepada wartawan, Jumat (14/8).
Aermadepa Akmal mengatakan, politisi PKS itu dinyatakan tidak bersalah karena dia melantik pejabat di lingkungan pemprov Sumbar sebelum UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 lahir, walau pun pelantikan dilakukan dalam enam bulan masa jabatannya akan berakhir.
IP mengeluarkan SK pelantikan Kasubag Arsip dan Ekspedisi pada Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Daerah Sumbar 26 Februari, sedangkan UU Nomor 8 disahkan akhir Maret 2015. Bahkan UU lahir sesudah pelantikan dilakukan. “UU kan tidak bisa berlaku surut,” kata wanita asal Solok itu.
Lanjut Aermadepa, berdasarkan klarifikasi disampaikan IP Rabu lalu, SK pengangkatan pejabat dikeluarkannya berdasarkan UU Pilkada Nomor 1 tahun 2015. (sing/rio)