SELATPANJANG (HR)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti meminta kepada para kades dan lurah agar tetap fokus melakukan peran dan fungsinya di wilayahnya masing-masing.
Tetap memikirkan kemajuan desa atau kelurahan sehingga ada perbaikan dan capaian pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat dari tahun ke tahun.
Selain peran penyelenggaraan roda pemerintahan itu, para kades dan lurah yang ada juga diminta agar konsisten menyalurkan beras miskin sesuai jadual yang telah ditentukan. Selain ketepatan waktu, juga menjadi perhatian adalah masalah kualitas beras itu sendiri.
"Beras yang dibawa untuk disalurkan kepada masyarakat haruslah beras yang layak dikonsumsi. Jangan ada beras yang tidak layak dikonsumsi tapi toh disalurkan. Dan jika memang tidak layak dikonsumsi, alangkah bijaknya beras tersebut tidak dibawa ke Meranti,”ungkap H Iqaruddin, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada Haluan Riau di ruang kerjanya Kamis kemarin.
Sekda menjelaskan, masalah ketepatan waktu dan kualitas beras itu harus menjadi perhatian terutama bagi pihak yang melakukan penjemputan itu ke Bengkalis.
“Kita tidak mau mendengar ada raskin yang tidak layak dikonsumsi disalurkan.
Inilah salah satu peran kepala desa atau lurah jika memang menemukan beras miskin tersebut tidak layak dikonsumsi ditolak saja. Sehingga beras tersebut selanjutnya juga masih bisa dikembalikan ke gudang Bulog," jelasnya.
Jangan justru dibuang, melainkan harus dikumpulkan lalu diserahkan kembali ke pihak Bulog, karena hal itu juga masih bisa dikomplen bagi pihak yang memasukkan beras tersebut ke pihak Bulog.
Kemudian masalah beras yang sempat terendam air laut, juga harus dikembalikan ke Bulog. Sebab bisa saja dalam perjalan di tengah laut, beras-beras tersebut sempat terkontaminasi air laut yang akhirnya akan merusak kualitas beras.
Ini juga tidak layak dikonsumsi dan beras tersebut sebenarnya sudah bisa terlihat dari kemasan goninya. Jadi kepada pihak yang melakukan penjemputan ke gudang Bulog di Bengkalis juga harus ekstra hati-hati. Jangan hanya melihat sebentar lalu ditinggalkan saat loading di pelabuhan,” sebut Sekda lagi.
Diakhir bincang-bincangnya menambahkan. mengenai harga yang harus dibebankan kepada masyarakat itu juga agar sesuai dengan ketentuan. Tidak melebihi harga yang ditetapkan pemeritah pusat itu.(jos)