SELATPANJANG (HR)- Polres Kepulauan Meranti melalui Satlantas terus melakukan sosialisasi UU Lalu lintas ke berbagai lapisan masyarakat. Hal itu diharapkan agar pengguna jalan raya tersebut patuh akan hukum dan aturan.
Setiap pagi sebelum jam kantor pemerintahan di buka, anggota Polisi sudah lebih dulu memantau kondisi jalanan. Dimana di seluruh persimpangan anggota Polres sudah disebar dan berdiri hingga kegiatan perkantoran dimulai.
Bahkan anggota Satlantas itu juga sampai ke lokasi-lokasi strategis yang dikunjungi masyarakat seperti pasar tempat berjualan para pedagang.
Bagi pengendara yang tidak memakai helm dan juga bagi orang-orang tertentu yang dicurigai, maka serta merta dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Mulai dari SIM, STNK untuk memberikan pemahaman bagi pengendara agar membawa kelengkapan admintrasi tersebut saat berkendara di jalan raya.
Demikian penjelasan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Lantas AKP Amir Husin kepada Haluan Riau di Selatpanjang Kamis kemarin.
Dalam kesempatan itu juga kata Amir, anggota di lapangan juga akan melakukan seputar larangan penggunaan suku cadang non standar. Seperti knalpot racing yang membuat telinga pekak karena suara mesin yang menderu, pemakian helm, serta tata cara berkendara yang aman dan tertib.
Amir juga mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan juga untuk menekan tingkat kecelakaan berlalulintas di jalan raya. “Kami terus berupaya dengan tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi bahkan turun ke sekolah- sekolah, guna mengajak para siswa dan pelajar agar tertib berlalu-lintas,”kata Amir.
Ditambahkannya, kepada para orangtua juga diminta untuk tidak memberikan izin bagi anak di bawah umur 17 tahun untuk berkendara. Belum saatnya mengendarai sepeda motor, karena masih di bawah umur dan belum mendapatkan surat izin mengemudi (SIM ),”jelas Kasatlantas itu.(jos)