PANGKALANKERINCI (HR)-Polsek Pangkalan Kuras meringkus RH (33) warga Dusun Tiga Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Pasalnya, RH diduga melakukan penganiayaan terhadap Jabongot (44) tetangganya.
Menurut Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rekson melalui Kanit Reskrim IPDA Irwanto Tanjung, Rabu (14/1), kronologis kejadian perkara penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 4 November 2014 sekira pukul 20.30 WIB.
"Saat itu, pelaku mendatangi pelapor di warung yang meminta DVD miliknya, kemudian pelapor mengatakan kalau urusan DVD bicaralah sama istri pelapor. Lalu pelaku berbicara dengan istri pelapor pada saat itu juga di warung. Kemudian istri pelapor mengatakan, DVD kamu di rumah kalau kamu mau ambil selesaikan dulu masalah kaki suami saya yang kamu pukul sebelumnya," ungkap Kanit.
Dilanjutkan Kanit, kemudian pelaku mengulangi perbuatanya kepada pelapor dengan memukul menggunakan kayu hingga pingsan dan atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkan kejadian ke Polsek, 6 November 2014.
"Pelaku ini sudah dua kali melakukan penganiayaan terhadap pelapor tiga bulan sebelumnya. Pada november lalu telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, namun melarikan diri," jelasnya.
Kanit menambahkan, akhirnya, Selasa (13/1) sekira pukul 24.20 WIB, pelaku berhasil diringkus di gubuk kebun sawit milik pelaku yang berada di Toro Makmur.(grc/mel)