JAKARTA (HR)–Kejaksaan Agung menunda pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial periode 2011-2013.
“Saksinya belum siap. Kita akan panggil ulang lagi,” kata salah satu penyidik Kejaksaan Agung Victor Antonius di gedung KPK Jakarta, hari ini, Kamis (13/8).
Seharusnya Gubernur Sumatera Utara diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung dalam perkara korupsi bansos di Sumut.
Gatot juga telah menjadi tersangka dalam kasus penyuapan majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang ditangani KPK dan sudah ditahan sejak 3 Agustus 2015.
“Ini nanti sifatnya pemeriksaan saksi saja,” kata Victor. Victor mengatakan, pihaknya dapat meminjam dokumen yang diperlukan dari KPK, apalagi KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah gubernur, pendopo gubernur, dan kantor gubernur Sumut pada Selasa (12/8).
“Kita juga akan melakukan hal yang sama (penggeledahan) untuk kepentingan kita. Kan kita juga bisa saling pinjam dokumen,” jelas Victor.
Victor juga mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan KPK terkait penyidikan kasus ini.
“Dia (Gatot) tahanan KPK. Kan bagi tugas, yang mana ditangani KPK, yang mana ditangani Kejaksaan Agung. Kita koordinasi dengan KPK dan masing-masing menangani kasusnya. Kejagung menangani bansos, KPK menangani OTT (Operasi Tangkap Tangan)-nya. Itu jelas,” ungkap Victor.
Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution mengatakan bahwa pihaknya mengirim surat ke Kejagung agar penyidikan kasus bansos dialihkan ke KPK.(ant/ivi)