Marwan Bantah Terima Uang Rp1,5 M

Rabu, 14 Januari 2015 - 22:44 WIB
Wakil Bupati Pelalawan non aktif Marwan Ibrahim memberikan keterangannya di depan majelis hakim pada persidangan lanjutan kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bhakti Praja di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (14/1).

 

PEKANBARU (HR)-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan terdakwa mantan Wakil Bupati nonaktif Pelalawan Marwan Ibrahim. Dalam keterangannya, Marwan menyangkal menerima uang dari Al Azmi Rp1,5 miliar.

Dijelaskan Marwan, dirinya pernah diperlihatkan Penyidik Polda Riau sebuah kwitansi yang tertera angka Rp1,5 miliar tertanggal 19 Juli 2008. Di sana tercantum, uang ganti rugi tanah yang diterima mengatasnamakan Marwan Ibrahim/Lahmuddin.
"Dari awal saya menolak. Saya tidak pernah tandatangan kwitansi dan menerima uang Rp1,5 miliar yang dibayarkan Al Azmi kepada saya," ujar terdakwa yang merupakan Wakil Bupati Pelalawan non aktif tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Rabu (14/1).
Lebih lanjut Marwan juga membantah kalau dirinya ke kantin Badan Pertanahan Daerah Kabupaten Pelalawan untuk mengambil uang yang telah dibungkus koran dan plastik hitam. Lalu minum kopi disana.
 "Saya berani sumpah demi Allah, demi Tuhan dan demi Rasul, saya tidakpernah ke kantin BPD. Saya juga tidak pernah minum kopi di sana," bantahnya.
Keterangan tersebut terang bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Ungkap Siahaan, saksi ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian yang menyatakan kalau tandatangan di kwitansi identik dengan tandatangan Marwan Ibrahim yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Sementara terkait pengadaan lahan tahun 2009, dirinya mengaku tidak mengetahui kalau dirinya ditunjuk selaku Ketua Panitia Pengadaan di tahun 2009. Dirinya baru mengetahui mengenai Surat Keputusan Penunjukkan dirinya selaku ketua panitia setelah dirinya diminta tandatangan oleh Lahmuddin.
"Memang saya tidak ada melakukan pekerjaan sebagai SK. Namun saya menandatangani berita acara pengadaan. Hal tersebut saya lakukan karena saya tidak mau menghambat proses pengadaan dan panitia yang lain juga telah menandatangani," jelas Marwan.
Saat ditanya Hakim Ketua, mengapa dirinya berani menandatangani sesuatu padahal itu tidak pernah dilakukan. Sementara, panitia lain seperti lurah dan camat berani menolak untuk meneken berita acara kegiatan, Marwan menjawab, kalau dirinya tidak mau dicap sebagai orang yang menghambat kegiatan pemerintah.
"Lahmuddin menyatakan ini tidak ada masalah dan sudah prosedural. Makanya saya tandatangani," pungkasnya.***

Editor:

Terkini

Terpopuler