PELALAWAN (HR)- Meski pekan lalu telah dilakukan operasi oleh tim penegak perda untuk menertibkan retribusi reklame dan bilboard, namun hingga saat ini baru 10 persen seluruh pelaku usaha yang memajang papan reklame.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berjanji akan terus melakukan upaya persuasif dan tindakan tegas pada pelaku usaha yang bandel.
Kabid PAD Dispenda Pelalawan Edison, Rabu (12/8) mengatakan sari 10 persen pembayaran retribusi tersebut tercatat pemasukan Rp31 juta, jika semua wajib retribusi reklame menunaikan kewajibannya, diperkirakan ratusan juta rupiah terkumpul untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.
"Untuk pelaku usaha yang ada Pangkalan Kerinci, hingga saat ini baru 10 persen yang membayar. Padahal pada operasi pekan kemaren kami telah memberi batas waktu hingga satu minggu," kata Edison.
Untuk selanjutnya, lanjut Edison, pihaknya akan terus menggandeng Satpol PP untuk mengetuk hati pelaku usaha agar sadar kewajibannya. Ia juga mendukung pernyataan satpol PP yang akan bertindak tegas di lapangan, mencabut plang reklame yang tidak bayar pajak atau bahkan membawa ke ranah hukum.
Edison mengakui masih banyak pos PAD yaang belum tergarap, dan saat ini pihaknya masih fokus pada penertiban retribusi reklame. Data tersebut akan diserahkan kepaada tim penegak Perda, sehingga bisa dilakukan penrtiban.
Sedikitnya terdapat 32 usaha yang wajib membayar pajak atau retribusi, seperti halnya Hotel bintang 3, Hotel Melati, Lomen, rumah kos, retoran, cafe, tempat karaoke, tempat permainan anak-anak, penambangan pasir, penambangan tanah timbun, batu pecah atau kerikil, sarang burung walet dan beberapa usaha lainnya.(lam)