PEKANBARU (HR)-Penyidik Polsek Bukitraya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Agusman, Rabu (12/8). Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka Najamudin membacok korban secara sadis hingga tewas.
Rekonstruksi kasus pembunuhan dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukitraya, Ipda M Bahari Abdi. Proses rekonstruksi berjalan dengan tertib. Puluhan personel Kepolisian mengamankan lokasi.
Tersangka Najmudin alias Udin datang menggunakan baju tahanan warna biru memperagakan adegan demi adegan. Kejadian itu berawal saat tersangka udin tidak bisa tidur. Tersangka berniat meminta rokok korban. Namun bukan mendapatkan rokok, tersangka malah dimaki korban.
Di adegan ke-10, tersangka yang tidak terima kena maki langsung kalap sambil mengambil sebilah parang ke dalam kamarnya. Udin membacok leher korban dengan punggung parang saat sedang asyik duduk. Setelah itu, perbuatan sadisnya dilanjutkan dengan menebas leher hingga akhirnya korban menggelepar bersimbah darah.
Tidak sampai di situ saja, tersangka membabi buta menghujami korban dengan parang hingga Agusman benar-benar tewas. Setelah itu tersangka meninggalkan korban begitu saja.
"Rekonstruksi kita lakukan untuk memastikan korban dibunuh secara berencana atau tidak. Hasilnya pelaku memang pantas kita jerat dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Abdi.
Rekonstruksi yang berlangsung sejam ini dihadiri pihak Kejaksaan. Dikatakan Bahari Abdi, rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan. Usai menggelar rekonstruksi, tersangka digiring petugas ke Polsek Bukit Raya guna proses lebih lanjut.(nom)