Berkas Jamal Masih di Kejati Riau

Kamis, 13 Agustus 2015 - 09:20 WIB
ILUSTRASI

PEKANBARU (HR)-Berkas tersangka Jamal Abdillah yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemkab Bengkalis, masih berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, untuk diteliti atau P19.

Sebelumnya, Penyidik Polda Riau telah melakukan penyerahan berkas tersangka kepada Jaksa Peneliti di Kejati Riau.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (12/8). "Berkas tersangka JA, masih tahap satu," ujar Guntur.

Hingga kini, sebut Guntur, penyidik Polda Riau belum mengetahui hasil penelitian berkas yang dilakukan Jaksa Peneliti Kejati Riau. Proses selanjutnya masih tergantung hasil penelitian Jaksa, jika dinyatakan masih kurang, maka penyidik Polda akan melengkapinya kembali dalam proses penyidikan. Sebaliknya jika Kejaksaan menyatakan berkas telah lengkap, maka prosesnya akan dilanjutkan.

"Kita masih menunggu apakah dikembalikan atau sudah lengkap oleh Kejaksaan," lanjut Guntur.

Dalam kasus ini, selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, Polda Riau telah menetapkan lima orang tersangka lainnya, yakni adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.

Terhadap lima nama tersangka lainnya, Guntur menjelaskan statusnya masih dalam tahap proses pemberkasan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

"Yang lima (tersangka) lagi masih dalam proses pemberkasan. Masih dilengkapi berkas pemeriksaannya oleh penyidik. Jika sudah rampung, berkas kelimanya akan diserahkan penyidik ke Kejati Riau untuk diteliti," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.

Masih dalam kasus yang sama, Polda Riau juga telah menetapkan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh sebagai tersangka.***

Editor:

Terkini

Terpopuler