PEKANBARU (HR)-Tiga karyawan PT Amarta Karya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan besi milik perusahaan tempat mereka bekerja, dengan kerugian ratusan juta rupiah. Meski begitu, ketiga terdakwa hanya divonis selama 4 bulan penjara dengan masa percobaaan 6 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaaan 6 bulan kepada tiga karyawan PT Amarta Karya. Mereka terbukti bersalah melakukan penggelapan besi milik PT Jasmine Residence Indonesia (JRI) dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhir pekan lalu. "Menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata Amin didampingi hakim anggota, Irwan Effendi dan Dahlia Panjaitan.Akibat perbuatan ketiganya, PT JRI mengalami kerugian ratusan juta rupiah. (dod)