JAKARTA (HR)– Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tahun 2011, 2012, dan 2013.
Guna mengumpulkan bukti, tim penyidik Kejagung berencana memeriksa para penerima bansos tersebut. Kepastian mengenai hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Tubagus Spontana, saat dikonfirmasi wartawan.
“Besok Senin, sekitar 15 orang,” kata Tony, Minggu (9/8). Sebelumnya, Kejagung telah memanggil Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), HT Tengku Erry Nuradi, ?terkait kasus tersebut. Dia mengaku tak mengetahui rinci soal penyaluran dana bantuan sosial, BOS, dana hasil pajak APBD di Provinsi Sumut tahun 2011, 2012 dan 2013.
Selain para penerima, Kejagung juga mengagendakan akan memeriksa Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho. Namun, Tony belum bisa menyebut kapan pemeriksaannya dilakukan.
Jampidsus Kejagung, Widyopramono, menegaskan Satgasus Jampidsus masih terus menggarap kasus ini dan nantinya hasil penyidikan itu akan segera disimpulkan.
“Soal tersangka pasti itu akan mengarah ke situ karena sudah penyidikan. Tunggu saatnya Satgassus menyimpulkan hasil penyidikan yang ada,” kata Widyo, Jumat (7/8) lalu, di Gedung Bundar.
Walau menolak soal calon tersangka, pihaknya nampaknya serius menggarap korupsi Bansos Sumut yang bernilai Rp98,3 miliar.
Widyo berdalih, dalam penetapan tersangka harus dengan bukti komprehensif seperti dengan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, ahli dan pendapat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Kalau sudah mengarah positif, saatnya kami untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk pemanggilan saksi-saksi agar tidak terjadi benturan karena di lain kasus KPK juga menggarap kasus suap hakim PTUN Medan di mana salah satu tersangkanya Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi merugikan negara dalam penggunaan dana Bansos Pemprovsu pada tahun anggaran 2012 dan 2013.
Pada tahun 2012, dalam laporan BPK terkait pemeriksaan keuangan APBD Sumatera Utara, BPK menemukan adanya anggaran Bansos sebesar Rp98,3 miliar yang pertanggungjawabannya tidak lengkap dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,5 miliar.
Wakil Gubernur Sumut, ketika diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung soal penggunaan dana Bansos, telah mengingatkan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Namun, hal tersebut diabaikan.
Disebutkan Erry, dari laporan yang diterima dari dana Bansos Rp98,3 miliran hanya Rp50 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.(wol/ivi)