RENGAT(HR)-Jaksa pemeriksa kasus dugaan korupsi uang persediaan di Sekretariat Daerah Indragiri Hulu, yang melibatkan Raja Erisman, satu bendahara dan bendahara pembantu, terus mendalami kasus yang sudah menyatakan mantan sekretaris daerah tersebut sebagai tersangka.
Guna terus melengkapi berkas, pihak kejaksaan kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Inhu Hasman Dayat, dan tiga tim audit inspektorat yang memeriksa keabsahan pencairan dana Rp2,78 miliar tersebut.
"Hasman kami periksa masih sebagai saksi dari kasus Raja Erisman. Keterangan darinya dan tim inspekstorat masih dibutuhkan untuk memenuhi kelengkapan berkas jelang pelimpahan ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru," jelas Kasi Pidsus Inhu Roy Modino, Selasa (11/8).
Dikatakan, dalam waktu dekat penyidik akan meminta keterangan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di lingkungan Setdakab Inhu."Terjadinya dugaaan korupsi itu pada tahun 2011 dan 2012 dan terdapat dua PPKD," ungkapnya.
Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan PPKD yang menjabat tahun 2012 lalu. Dalam perjalanan penyidikan diketahui dua PPKD. Sehingga guna mengungkap dugaan korupsi itu, dibutuhkan keterangan dari PPKD tersebut. "PPKD yang menjabat di tahun 2012, sudah dimintai keterangannya," ungkapnya.
Ditegaskan, keterangan yang disampaikan tim menghitung temuan di inspektorat hanya menyampaikan temuan. Namun tak menyebutkan jumlah temuan tersebut.
Sedangkan keterangan mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Inhu seputar adanya permintaan dana dan SP2D yang dicairkan. "Keterangan yang diminta untuk mempertegas keterangan sebelumnya," tambahnya.
Usai permintaan keterangan PPKD, selanjutnya berkoordinasi dengan tim penyidik menentukan langkah berikut. Selain itu, apakah tim masih membutuhkan penyitaan dokumen berupa SK tersangka sebagai Sekda. "Setidaknya ditargetkan pertengahan bulan ini pemberkasaan tersangka tuntas," terangnya. (eka)