PEKANBARU (HR)- Tersangka pembunuhan, Dudung terlihat tenang menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan karyawati Indomaret, Vivi di Jalan Uka, Kelurahan Simpang Baru, Tampan, Selasa (11/8). Di adegan ke-13, terlihat tersangka menjerat leher korban dan meninggalkannya di semak belukar.
Dikatakan Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bambang Dewanto, rekonstruksi yang dikawal personil Polresta Pekanbaru tersebut disaksikan ratusan orang. Tersangka Dudung menjalani 27 adegan untuk melengkapi berkas perkara di Kejaksaan.
Adegan Dudung merupakan tersangka pembunuhan teman satu sekolahnya, Vivi yang juga bekerja sebagai Karyawati Indomaret pada Rabu (1/7). Rekonstruksi berlangsung lancar, keluarga korban yang menyaksikan terlihat diam dan hanya sesekali berbicara bahkan juga ada yang menitikan air mata saat melihat adegan yang ke-13.
Di adegan ke-13, tersangka menjerat leher korban dengan seutas tali nilon yang ditemukan di semak dan adegan ke-16 saat korban diseret dan dimasukkan ke dalam semak belukar oleh tersangka. "Keamanan dari sabhara Polresta telah kita siagakan untuk menghindari adanya serangan dari pihak keluarga korban namun semuanya tidak terjadi dan rekonstruksi berjalan lancar," ungkap Bambang.
Penyidik Polresta Pekanbaru, menjerat tersangka Muhamad Agus Dudung dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat 3 tentang kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(nom)