PEKANBARU (HR)- Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti berupa 941 butir pil ekstasi berbagai merek serta 304,2 gram sabu-sabu. Pemusnahan narkoba senilai ratusan juta rupiah tersebut dilaksanakan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Selasa (11/8).
Pemusnahan ini disaksikan perwakilan dari Kejaksaan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Riau, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan dua tersangka, yakni Masrizal alias Ijal dan Ajang.
Untuk ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan sabu-sabu dilarutkan ke dalam air.
"Sisanya kita gunakan untuk alat bukti di persidangan nanti," ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah di sela-sela pemusnahan.
Diterangkan Hermansyah, kedua tersangka diduga sebagai pengedar narkoba di Riau.
Polda,Tersangka Masrizal ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat Gang Lancang Kuning, Kelurahan Sukaramai, Rabu (5/8). Dari tangannya, polisi menyita 5,8 gram sabu-sabu.
Sementara Ajang, ditangkap di Jalan Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu (1/8). Ajang sempat dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur dari sergapan polisi. "Dari pengakuannya (Ajang,red), dia hanya sebagai kurir dan diupah tiga juta rupiah untuk mengantarkan narkoba," terang Hermansyah.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 298,4 gram, serta 941 butir pil ekstasi berbagai merek. "Dengan rincian, 195 butir warna krem logo Mercy, 192 butir ekstasi warna biru logo Bunga, 178 ekstasi warna krem logo CU,193 butir ekstasi warna kuning logo gelas serta 183 butir ekstasi warna merah muda logo Love," pungkas Hermansyah.(dod)