TELUK KUANTAN- Polres Kuansing kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus pengrusakan PT Tri Bakti Sarimas pada 12 Desember silam. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dan kali ini Revi (34), warga Pantai Lubuk Ramo, Pucuk Rantau.
"Sampai saat ini, ada tersangka baru atas kasus pengrusakan PT TBS," ujar Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Rabu (14/1/2015). Penetapan Revi sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan sejak kasus ini ditangani.
"Kami sudah berjanji, tersangka tidak akan berhenti di dua orang yang lebih awal ditangkap. Kedepannya, masih akan ada tersangka lain," kata Musabi. Polisi mengharapkan masyarakat yang terlibaat dalam pengrusakan PT TBS lebih kooperatif sehingga proses hukum cepat selesai.
Pengrusakan yang dialami PT TBS bermula ketika pihak keamanan pabrik melihat pencuri kelapa sawit. Sekuriti berhasil mengamankan mobil, namun supirnya memilih kabur. Kemudian, mobil tersebut diserahkan ke polisi. Peristiwwa penangkapan mobil tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 Wib.
Tidak terima dengan penahanan mobil tersebut, diduga pelaku menggalang massa dari masyarakat sekitar. Akibatnya, ratusan massa mengamuk dengan merusak kantor dan sejumlah aset milik PT TBS. (mg2)