SIAK (HR)- Bupati Siak Syamsuar didampingi Wakil Bupati Siak Alfedri atas nama Pemkab Siak menandatangani Memorandum of Understanding dengan BPJS Ketenagakerjaan di ruang Raja Indrapahlawan Kantor Bupati Siak, Senin (10/8).
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Pemasaran Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar-Riau, Nurdinsyah, Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional II Pekanbaru, Benyamin Saut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota M Anis Fahrurrozi, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Dumai Adi Siswadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah, Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Helena, Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Siak Rina E Purba, pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak dan sejumlah manajemen perusahaan di wilayah kabupaten Siak.
Dijelaskan Bupati Syamsuar, perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Siak dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandatangani merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Siak dan Pemerintah Pusat melalui BPJS. Untuk menjamin seluruh masyarakat Kabupaten Siak terutama golongan masyarakat pekerja untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.
"Seringkali kita mendengar keinginan dan harapan masyarakat. Agar mereka mendapat perlindungan atas risiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua, dan pensiun. Melalui perjanjian kerjasama ini, Insya Allah keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Siak dapat terpenuhi," kata Bupati.
BPJS Ketenagakerjaan menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Siak dalam mewujudkan layanan masyarakat kerja. Secara khusus mengedepankan kepentingan dan hak normatif tenaga kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya dan Jaminan Pensiun.
"Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, saya berharap tidak ada lagi pekerja di Kabupaten Siak yang tidak terlindungi. Inilah salah satu tujuan adanya perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yakni ingin memenuhi hak hidup sehat, selamat dan sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja tanpa terkecuali. Untuk itu saya berharap, seluruh perusahaan dengan melibatkan karyawan yang bekerja pada selain penyelenggara negara seperti usaha mikro, usaha kecil, usaha Menengah dan usaha besar yang beroperasional di Kabupaten Siak wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS ketenagakerjaan.
Melalui Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kab Siak, kita juga akan upayakan penambahan persyaratan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan pada setiap pengajuan perizinan. Dimana setiap perusahaan atau kegiatan usaha yang mengajukan izin dan atau memperpanjang izin terkait usaha wajib mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya tidak ada lagi perusahaan kegiatan usaha dan tenaga kerjanya di Kabupaten Siak yang belum terdaftar BPJS ketenagakerjaan," kata Bupati.(gin)