PEKANBARU (HR)- Tiga karyawan PT Jasmine Residence Indonesia (JRI) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan besi milik perusahaan tempat mereka bekerja, dengan kerugian ratusan juta rupiah. Meski begitu, ketiga terdakwa hanya divonis selama 4 bulan penjara dengan masa percobaaan 6 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaaan 6 bulan kepada tiga karyawan PT Amarta Karya. Mereka terbukti bersalah melakukan penggelapan besi milik PT Jasmine Residence Indonesia (JRI) dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhir pekan lalu. Menurut majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, ketiga terdakwa yakni masing-masing Nurtjahyo, Sutarno dan Surya Dharma, terbukti bersalah melakukan penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata Amin didampingi hakim anggota, Irwan Effendi dan Dahlia Panjaitan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulianti Ningsih. JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Untuk diketahui, peristiwa pengelapan besi yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi sekitar bulan Oktober hingga November 2013 silam. Berawal dari Memorandum of Understanding (MoU) antara PT JRI dengan pihak PT Amarta Karya yang dipimpin, Bambang Kunto selaku direktur dan Project Manager, Firman Sri Sugiarto.
Penggelapan dilakukan dengan modus, tiga terdakwa mengeluarkan besi dari areal apartemen Jasmine tanpa ada persetujuan dan berita acara pengeluaran barang dari PT JRI.Ketiga terdakwa berhasil mengeluarkan besi berdiameter 13 cm sebanyak 750 batang yang sudah dibayar PT JRI kepada PT Amarta Karya.
Akibat perbuatan ketiganya, PT JRI mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Tidak terima managemen PT JRI melaporkan pihak PT Amarta Karya ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan No : STPL/251/II/2014/Unit III SPKT Polresta pada bulan Februari 2014 lalu.
Dalam pengembangan penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan tiga karyawan PT Amarta Karya menjadi tersangka. Mereka akhirnya duduk di kursi pesakitan PN Pekanbaru.(dod)