Medan (HR)- Sebagian pengungsi erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara yang tinggal di lokasi pengungsian di Kabanjahe masih ada yang berbuat nekad dengan cara memasuki daerah berbahaya yang sudah dinyatakan dilarang pemerintah setempat.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Jhonson Tarigan dihubungi, Minggu, mengatakan daerah yang dilarang itu, yakni memasuki desa, rumah pengungsi dan areal persawahan/perkebunan yang hanya berjarak 4-5 kilometer dari kawah Gunung Sinabung.
Padahal, menurut dia, Pusat Vulkonologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), sejak 2 Juni 2015 pukul 23.00 WIB mengeluarkan pengumuman bahwa status Gunung Sinabung naik dari level III (Siaga) menjadi level IV (Awas),
Ini merupakan himbauan kepada warga yang berada di zona merah atau radius 7 kilometer Selatan-Tenggara dari Gunung Sinabung itu, agar meninggalkan rumah mereka dan mencari tempat tinggal yang lebih aman," ujar Jhonson.
Ia menyebutkan, warga yang sering pulang ke desa itu, harus dilarang dan dicegah, karena dikhawartirkan dapat mengancam keselamatan mereka.
Bahkan, Pemkab Karo, aparat keamanan TNI-AD, Polri dan instansi terkait lainnya sudah sering mengingatkan para pengungsi Sinabung itu agar tidak kembali ke desanya.
Namun, imbauan tersebut tidak pernah ditanggapi pengungsi Sinabung dan mereka tetap pulang ke rumahnya melalui jalan alternatif lain.
"Kalau melalui jalan utama untuk pulang ke desa dipasang portal terbuat dari kayu dan dijaga aparat keamanan, sehingga warga tidak dibenarkan masuk," kata mantan Humas Pemkab Karo itu.
Jhonson menambahkan, alasan warga pulang ke rumahnya pada siang hari, untuk melihat kebun dan rumah mereka yang sudah lama ditinggalkan "Kemudian, pada sore harinya mereka kembali pulang ke Posko Penampungan di Kabanjahe," katanya.
Data yang diperoleh, jumlah pengungsi erupsi Gunung Sinabung tercatat sebanyak 11.114 jiwa atau 3.152 kepala keluarga (KK) dan masih ditempatkan di 10 lokasi penampungan di Kabanjahe.(ant/ivi)