Jakarta (HR)-Peneliti sosial dari Prakarsa Ah Maftuchan meminta syarat-syarat keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dibuat lebih sederhana. Dimulai dari jangka waktu aktivasi sejak mendaftar. "Saya setuju tiga hari untuk aktivasi," kata Maftuchan di Jakarta, Minggu (9/8).
Menurut dia, pelayanan kesehatan adalah sesuatu yang tak bisa ditunda. "Kalau pendidikan bisa ditunda 1-2 tahun, kesehatan harus segera saat itu juga," kata Maftuchan.
Terhitung 1 Juni 2015, BPJS Kesehatan memperpanjang masa tunggu pengaktifan kepesertaan dari 7 hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini berlaku untuk pendaftar peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I dan II. Artinya, PBPU harus menunggu 14 hari setelah mendaftar, baru dapat menerima pelayanan kesehatan melalui BPJS. Keluhan mengenai lamanya proses aktivasi pun banyak disuarakan.
Menanggapi permintaan itu, Asisten Manajer Hubungan Antar Lembaga BPJS Suciati Mega Wardhani mengatakan masa pengaktifan 14 hari tidak ditetapkan sembarangan. "Ini demi edukasi masyarakat," kata dia.
Menurut Suciati, selama ini banyak kasus di mana peserta BPJS mendaftar berdekatan dengan waktu dia berobat. Setelah membayar premi satu kali yang besarnya hanya Rp 25 ribu, kata Suciati, mereka langsung mengklaim biaya operasi yang mencapai ratusan juta. "Lalu setelah operasi, tidak pernah bayar iuran lagi," kata dia.
Dengan masa aktivasi tertentu, Suciati mengatakan masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari sebelumnya. "Misalnya ibu hamil, jangan membuat BPJS mepet dengan waktu kelahiran," ujar dia. "Dari pertama mengetahui kehamilan bisa langsung mendaftar," ujarnya. Rakyat Sudah Merasakan Manfaat BPJS Kesehatan. (okz/ivi)