Pekanbaru (HR)-Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pekanbaru menyebut, hanya 17.319 pelaku usaha dari sekitar 35.000 pengusaha di daerah itu belum mengantongi perizinan, sehingga potensi pajak menjadi hilang.
"Saat ini 17.319 pelaku usaha telah mendaftar dan mengantongi izin. Padahal kami perkirakan jumlah pengusaha di kota ini mencapai 35.000 atau hanya sedikit yang miliki izin," papar Kepala BPTPM Kota Pekanbaru, M Jamil dikutip dari Antara.
Jumlah pelaku usaha di Kota Pekanbaru, menurutnya bisa lebih banyak lagi, jika semua pengusaha melakukan aktivitas usaha di daerah tersebut taat aturan sesuai hukum yang berlaku dan sadar untuk membayar pajak.
Dari hasil analisa yang dilakukan pihaknya seperti pada salah satu gudang cat saja, ia mencontohkan, sudah bisa menampung sekitar 300-an pelaku usaha.
Sementara di daerah tersebut terdapat puluhan kompleks kawasan pergudangan, belum lagi yang berada di luar kawasan seperti rumah toko (ruko).
"Kalau menurut analisa kita, saat ini terdapat sekitar 35 sampai 40 ribuan pelaku usaha yang menjalankan bisnis di Pekanbaru," ungkap Jamil.
BPTPM Kota Pekanbaru, ucap dia, akan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah seperti dari retribusi izin gangguan karena pihaknya telah membentuk tim terdiri dari enam kelompok.
Setiap kelompok akan menyisir sesuai target jalan protokol dimana terdapat berbagai tempat usaha seperti sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Nangka, Jalan Arifin Achmad, Jalan Riau, Jalan Yos Sudarso, Jalan Harapan Raya dan masih banyak lagi.
"Kami jemput bola, sambil lakukan sosialisasi peraturan daerah No.3/1982 tentang Izin Usaha. Akan ditempeli stiker khusus bagi tempat usaha yang tidak mengantongi izin dan disarankan segera mengurus," tuturnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru yang memiliki 12 kecamatan telah memasang target dengan mematok pendapatan asli daerah dari retribusi untuk tahun 2015 sebesar Rp22 miliar.
Mardianto Manan, pengamat tata kota mengatakan, dewasa ini selain kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah khususnya Kota Pekanbaru belum ada dan sanksi bakal diterapkan bagi para pelaku usaha melanggar izin maupun oknum yang bermain seperti belum ada.
"Saya melihat, saat ini pemerintah hanya berani pada masyarakat bawah. Kalau para pengusaha sepertinya mereka takut. Kita butuh pemimpin tegas, terutama demi kemajuan dan perkembangan Kota Pekanbaru," katanya.(ant/yuk)