Disampaikannya, sesuai dengan hasil absensi yang dilaksanakan, dari 2.115 pegawai yang harus ikut apel terdapat 2 orang yang tidak hadir tanpa Keterangan atau tanpa alasan.
Sesuai dengan hal tersebut, kedua orang itu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar kedua pegawai ini jangan sampai merusak yang hadir.
"Kita akan tetap tegakkan disiplin kepada yang berbuat kesalahan, sehingga disiplin ini tetap berpengaruh kepada kinerja masing-masing SKPD," kata Bupati.
Kalau yang tidak hadir tersebut berstatus tenaga honor, kata Bupati, sanksi yang diberikan adalah diistirahatkan atau dirumahkan.
"Kita tengok alasan tidak hadir tanpa keterangan itu dan dilihat sudah berapa kali dilakukannya. Sebab orang-orang yang melakukan hal seperti itu biasanya itu ke itu juga. Daripada merusak yang lain lebih baik kita istirahatkan," katanya tanpa menyebutkan siapa nama orangnya. Kalau yang tak hadir itu statusnya PNS, tambah Achmad, punya jabatan akan dinonjobkan. "Kalau PNS biasa langsung diberhentikan dari statusnya." tegas Bupati Achmad.(adv/humas)