Batam (HR)- Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, terus menyoroti dugaan pelanggaran di SMP Negeri 20 Batam, usai sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Batam kemarin. Udin menyoal lamanya kursi kepala sekolah yang diduduki Kepala SMP Negeri 20 Batam, Diansyah.
Udin menjelaskan, diduga kuat jabatan yang diemban oleh Diansyah sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggara Pendidikan Kota Batam. Berdasarkan perda tersebut, seseorang boleh menjabat sebagai kepala sekolah selama dua periode.
"Satu periode untuk kepala sekolah adalah empat tahun. Kalau dua periode artinya delapan tahun. Dan dia (Diansyah) sudah menjabat 12 tahun. Berarti kan sudah melanggar perda kita ini," kata Udin, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan, jika yang bersangkutan berprestasi, seharusnya dimutasi ke sekolah yang kualitasnya masih jauh di bawah sekolah awal. Jika masa tugasnya sudah habis, Diansyah harus kembali menjadi guru.
Sebelumnya, saat anggota Komisi IV DPRD Batam mendatangi SMPN 20 Batam, Diansyah sendiri menyatakan bahwa dirinya sudah memimpin sejak tahun 2003 lalu.
Ia mengaku sepenuhnya kewenangan untuk memindahkan dirinya ke sekolah lain adalah dari Dinas Pendidikan, dan sampai hari ini belum ada rencana untuk dipindahkan. (ant/ivi)