Warga Malaysia Dituntut Mati

Rabu, 05 Agustus 2015 - 10:44 WIB
Ng Huk Kwan (55) alias Jimmy, warga Malaysia, dikawal petugas usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/8). Ia dituntut hukuman mati atas kepemilikan 46,5 kilogram sabu.

PEKANBARU (HR)-Ng Hai Kwan alias Jimmy alias Ati, warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa penyeludup sabu-sabu ke Indonesia, hanya bisa tertunduk lesu. Hal itu setelah ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyeludupan sabu-sabu seberat 46,5 kilogram, atau setara dengan Rp180 miliar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusnely, SH didampingi Zainal, SH dan Tio Minar Simatupang, SH, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/8) siang.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman.

"Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009," ujar JPU Gusnely.

Sebelumnya menyampaikan tuntutannya, JPU terlebih dahulu menyampaikan pertimbangannya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Perbuatan dapat merusak generasi muda. Perbuatan terdakwa yang membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi," lanjut Gusnely di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto.
Untuk itu, JPU berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana maksimal. "Menuntut terdakwa hukuman mati," pungkas JPU Zainal melanjutkan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Jimmy melalui Penasehat Hukumnya, Syahril, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi, yang Mulia. Pekan depan," kata Syahril singkat.

Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan. Jimmy pun digiring menuju ruang tahanan dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memastikan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu. Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan.

Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut.

Ketiganya diamankan pihak Kepolisian di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) lalu sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram, yang diperkirakan senilai Rp180 miliar.

Sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, Jimmy menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang.

Sebelum dibawa ke Palembang, Jimmy terlebih dahulu ditangkap bersama dua rekan wanitanya tersebut. Pengakuannya, ia tak mengetahui orang yang akan menerima barang tersebut di Palembang.

Dalam kasus ini Jimmy hanya mengaku sebagai kurir. Ia mengaku, serpihan haram tersebut dari Malaysia memalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Di mana dalam tugasnya, Jimmy mengaku diberi upah 5 ribu Ringgit Malaysia.

Jimmy mengaku akan dihubungi ketika sampai di Palembang. Sementara pemilik barang di Malaysia, masih terus dicari penyidik Polda Riau dengan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya. ***

Editor:

Terkini

Terpopuler