Koko Dicecar Soal Perbedaan Anggaran

Rabu, 05 Agustus 2015 - 10:33 WIB
James Pasaribu

PEKANBARU (HR)-Mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Koko Iskandar, mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya perbedaan anggaran yang dicoret Menteri Dalam Negeri, saat proses verifikasi APBD Riau 2015.

Hal itu diungkapkannya usai diperiksa di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian di Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Jalan Pattimura, Selasa (4/8). Koko diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap pengesahan APBD Riau Tahun 2015, dengan tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjuhari.

Pada Selasa kemarin, penyidik KPK juga meminta keterangan dari beberapa saksi lain. Dari pantauan di SPN Pekanbaru, pemeriksaan saksi dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan pukul 10.00 WIB, dengan memeriksa empat saksi. Selain Koko Iskandar, juga diperiksa mantan anggota DPRD Riau lainnya, Robin P Hutagalung, dan dua PNS di Sekretariat DPRD Riau. Kemudian, pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Saksi yang diperiksa antara mantan anggota DPRD Riau Iwa Sirwani Bibra, Zulkarnain Nurdin dan James Pasaribu.

"Ada perbedaan antara apa yang dibahas dan disepakati Dewan dengan yang dikirimkan ke Depdagri," jelas Koko.
Persoalan ini sebelumnya sempat menjadi polemik di DPRD dan Pemprov Riau. Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencoret anggaran sebesar Rp300 miliar, dari total RAPBD Riau 2015 sebesar Rp10,7 triliun.

Jumlah ini dinilai tidak sama dengan RAPBD Riau yang disahkan oleh DPRD Riau sebelumnya. Belakangan beredar isu jika alokasi anggaran tersebut merupakan kegiatan 'titipan' atau kegiatan 'siluman' yang tidak melalui proses pembahasan di DPRD Riau antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau.

Terkait hal itu, Koko mengaku saat itu memang pengawasan tidak maksimal dilakukan. Seharusnya perubahan mata anggaran tidak dapat dilakukan ketika telah ketuk palu dan disahkan DPRD untuk selanjutnya diversifikasi Menteri Dalam Negeri. "Kemarin itu tidak maksimal. Seharusnya ini kecil kemungkinan dirubah," tambahnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Zulkarnain Nurdin mengaku kalau dirinya baru pertama kali diperiksa penyidik lembaga antirasuah tersebut. Meksi tidak menjabat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, namun ia duduk sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Riau 2014-2019.

Pembahasan anggaran dan RPJMD kala itu memang dilakukan secara paralel di DPRD Riau. Karena yang dimaksudkan oleh KPK meminta keterangan Banggar, maka menurut Zulkarnain, proses pemeriksaan menjadi sekedar obrolan dan pengisian biodata pribadinya saja.

"Tadinya kan dia manggil anggota Banggar. Mungkin KPK nya salah, karena saya tidak Banggar. Ya terpaksalah tadi banyak tanyanya soal kerjaan sekarang, profesi. Saya kan advokat. Jadi lama cerita-cerita itulah," terang politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini,

Malahan, ia sempat berpikir jika pemanggilannya terkait proses pemekaran sejumlah Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Provinsi Riau Pesisir yang masuk dituangkan dalam RPJMD. "Saya pikir tadi dipanggil untuk dimintai keterangan soal pembahasan RPJMD. Ternyata tidak. Karena kan di sana ada dituangkan mengenai pemekaran daerah, Riau pesisir," lanjutnya.

Seperti dirilis media massa, tersangka Ahmad Kirjuhari pernah menyatakan jika uang senilai Rp2 miliar yang disita KPK, merupakan uang untuk dana operasional awal pembentukan Provinsi Riau Pesisir. Namun keterangan itu dibantah Zulkarnain. Menurutnya, anggaran itu tidak ada. "Tidak ada di dalam RPJMD itu disebutkan, tidak menyebut anggaran," tukasnya.
 
Dalam pemeriksaan kemarin, sejumlah penyidik KPK sempat dibuat geleng-geleng kepala. Kondisi itu terjadi ketika pemeriksaan dilakukan terhadap saksi lainnya, James Pasaribu. Diduga penyidik kewalahan karena faktor umur James yang telah tua.

Ketika pemeriksaan terhadap James dilakukan, satu dari empat penyidik sempat keluar ruangan sambil geleng-geleng kepala dan senyum-senyum. Saat ditanya apakah mengalami kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap James, penyidik menjawabnya dengan senyuman.

Pemeriksaan terhadap James dilakukan karena ia adalah mantan anggota Banggar DPRD. Saat diwawancarai, James mengaku banyak ditanya, akan tetapi tidak merinci secara jelas bentuk pertanyaan tersebut. "Banyak ditanyanya, soal pembahasan," ucapnya singkat.

Selain tiga saksi di atas, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, yang juga mantan anggota DPRD Riau. Yakni Iwa Sirwani Bibra dan Robin P Hutagalung. Ikut juga dimintai keterangan dua orang PNS di lingkungan Setwan DPRD Riau.

Berdasarkan keterangan Kepala Pemberitaan dan Humas KPK, Priharsa Nugraha selain nama-nama tersebut juga turut masuk di jadwal pemeriksaan, yakni Mansyur, T Rusli Ahmad, Noviwaldi Jusman, dan Nurzaman. Nama-nama tersebut tidak terlihat hadir di SPN Pekanbaru selama pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi kepada Noviwaldi Jusman menganai hal ini, dirinya mengaku tegah berada di Jakarta. "Saya di Jakarta. Ada tugas di Kementerian, Pak Mansyur pun juga di Jakarta," jawab Dedet biasa dirinya akrab disapa.

Sementara, saksi Supriyati tidak menjalani pemeriksaan. Ia mendatangi penyidik kemarin hanya untuk menandatangani sejumlah berkas. Pemeriksaan terhadap dirinya telah dilakukan Senin (3/8). "Ada berkas yang mau ditandatangani. Itu saja. Kemarin lupa. Teringat sudah di rumah, makanya datang lagi sekarang," jelasnya. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler