PEKANBARU (HR)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menunggu penjelasan dari Kejaksaan Negeri terkait program pasar murah yang direncanakan akan digelar sebanyak 20 kali. Pasar murah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
"Kita tunda dulu karena berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau tahun 2014 versi pemeriksa ditemukan ada kesalahan pada proses pengadaan," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Masirba H Sulaiman, Selasa (4/8).
Dalam hal itu, kata Masirba, Disperindag hanya sebagai pelaksana saja, sedangakan sumber dana ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Artinya BPKAD yang menjadi leading sektornya. Jadi setiap adanya operasi pasar itu Pemko Pekanbaru mengeluarkan subsidi sebesar Rp50
juta. "Setiap bulan mereka keluarkan, jadi didalam Rp50 juta itu adalah jumlah subsidi yang dibagi 1000 paket, yang artinya ada Rp 50 ribu yang disubsidi pemerintah terhadap paket yang dijual," katanya.
Paket- paket tersebut meliputi beras 10 kilogram, minyak goreng dua kilogram, gula dua kilogram, sarden satu kaleng dan susu satu kaleng. Bila dijumlahkan semua item yang ada dalam satu paket berkisar diharga Rp165 ribu. Namun karena disubsidi pemerintah, paket itu akan dijual ke masyarakat hanya dengan harga RP115 ribu.
Namun setelah berjalan sebanyak tiga kali, ternyata ada temuan dari BPK yang menyebutkan bahwa ada temuan Disperindag dalam melaksanakan kegiatan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses lelang. Karena Disperindag tidak mau ada aspek hukum dibelakang kegiatan pasar murah dihentikan sementara.
"Kita punya pertimbangan mengapa ini tidak dilelang, karena bila dilelang tentu kita harus memiliki gudang. Sedangkan apabila ditipkan digudang pihak ketiga tentu akan menimbulkan biaya.Kemudian juga untuk hal ini mencakup dengan makanan yang tentu saja memiliki batas konsumsinya," tandas Irba.(her)