BENGKALIS (HR)–Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, mengadakan studi banding alias berguru ke Kabupaten Sukoharjo Provisi Jawa Tengah untuk merevisi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Revisi ini penting dilakukan karena Perda Ketertiban Umum Nomor 27 Tahun 1997 itu memiliki sejumlah kelemahan.
“Salah satu kelemahannya adalah sanksi pidana kurungan 6 bulan yang menyebabkan kita kesulitan untuk melakukan pemberkasan. Disisi lain, sanksi yang diberlakukan tidak memberikan dampak positif terhadap peningkantan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, H Najamuddin kepada wartawan melalui hubungan ponsel, langsung dari Sukoharjo, Senin (3/8).
Dengan pertimbangan tersebut, pihaknya lantas berniat untuk melakukan revisi dan menjadikan Kabupaten Sukoharjo sebagai lokasi studi banding. “Sukoharjo kita pilih karena Satpol PP di sini memberikan kontribusi yang cukup besar dalam meningkatkan PAD melalui penerapan saksi denda bagi masyarakat yang melanggar Perda Ketertiban Umum. Itu sebabnya Polisi Pamong Praja Sukoharjo berhasil merebut juara pertama Lomba Penegakan Perda tingkat Provinsi Jawa Tengah dalam rangka HUT Satpol PP ke-65 Tahun 2015,” kata Najam.
Mengacu kepada Perda Ketertiban Umum milik Kabupaten Sukoharjo, Najam mengatakan, ada tingkatan dalam sanksi pidana kurungan untuk orang yang melanggar ketertiban umum yaitu dalam rentang waktu tiga bulan sehingga pemberkasan bisa lebih cepat. “Kemudian ada denda atau uang paksa yang nominalnya sudah ditetapkan, sehingga Perda ini memberikan dampak positif dalam memberikan efek jera kepada warga yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Saat ini sambung Najam, pihaknya tengah menghimpuan berbagai data dan informasi untuk proses revisi Perda Ketertiban Umum Kabupaten Bengkalis Nomor 27 Tahun 1997. Begitu draftnya sudah dituntaskan dengan menerima berbagai masukan, maka akan diajukan sebagai bagian dari Prolegda Kabupaten Bengkalis.(man)