TELUK KUANTAN (HR)- Komisi Pemilihan Umum dan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengantisipasi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pilkada yang akan dihelat 9 Desember mendatang.
Penandatanganan MOu dihadiri Ketua KPU Firdaus Oemar didampingi Komisioner KPU dan juga dihadiri Kejari Teluk Kuantan Andi Dharmawangsa belum lama ini.
“Penandatanganan ini merupakan bentuk momentum penting bagi KPU sebagai penyelenggara Pilkada," ujar Ketua KPU Firdaus Oemar.
Tentunya, selama proses Pilkada, menginginkan hasil Pilkada berkualitas melalui proses yang benar, sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan kesepahaman ini, maka semua tugas diharapkan dapat berjalan dengan baik, benar dan lancar,” katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Andi Dharmawangsa, mengatakan, kesepakatan ini dinilai penting dalam menjaga kebersamaan menyelesaikan tugas di masing-masing pihak.
Kerja sama ini untuk mempermudah kedua lembaga berkoordinasi, terutama menyelesaikan tugas-tugas yang berhubungan dengan keperdataan dan Tata Usaha Negara.
“MoU ini dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga, terutama dalam permasalahan hukum hendaknya dapat ditingkatkan agar apa yang diharapkan dapat tercapai sebagaimana layaknya,” ujar Andi. (rob)