UU P3H Dianggap Tumpul

Ahad, 02 Agustus 2015 - 13:38 WIB
Water Bombing.

Koalisi Anti Mafia Hutan mencatat ada 53 warga yang terjerat pidana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Sementara itu, tak ada satupun korporasi nakal yang hingga kini berhasil dijerat hukum oleh UU tersebut.
Advokat dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Andi Muttaqien mengatakan awalnya UU P3H dibuat untuk menyasar kejahatan terorganisir yang biasa dilakukan korporasi.
"Namun, ternyata persentase kriminalisasi atas petani mencapai 43 persen dan tak satupun korporasi yang berhasil dijerat UU ini," kata Andi saat konferensi pers di kantor Walhi, beberapa waktu lalu.
Dari persentase tersebut, sebanyak 43 diantaranya telah diputus bersalah dengan rata-rata hukuman 18 bulan penjara. Menurut data dari Koalisi Anti Mafia Hutan, jumlah tersebut dengan rincian tujuh buruh, 26 petani, satu pialang, sembilan sopir, delapan individu swasta, satu tukang kusen dan satu awak kapal.
Alhasil, alih-alih menejerat mafia hutan yang dilatarbelakangi oleh korporasi nakal, UU ini menjadi tabir perlindungan kejahatan korporasi dengan menjerat masyarakat adat, masyarakat lokal, dan masyarakat desa, menurut keterangan Koalisi Anti Mafia Hutan.
"Ada 117 korporasi yang kami laporkan terkait kasus kejahatan hutan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 26 kasus yang ditindaklanjuti. Sementara, yang masuk pengadilan baru satu," kata Muhnur.
Kasus-kasus yang dilakukan korporasi tersebut berupa pembakaran hutan, luas lahan tidak sesuai izin, serta penebangan liar. "Paling banyak itu kasus terkait hutan tanaman industri. Daerah yang paling banyak kami laporkan yaitu Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan," kata Muhnur.
Lebih lanjut lagi, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Muhnur Satyahaprabu menyatakan ada sekitar 33 ribu masyarakat menetap di kawasan hutan yang terawasi pemerintah. UU P3H dikhawatirkan akan melahirkan kasus-kasus kriminalisasi terhadap warga setempat, seperti yang terjadi kepada Nenek Asiani (63).
Saat ini, Walhi tengah membentuk tim penanganan kasus kejahatan lingkungan. "Laporan terbaru dari masyarakat yang kami terima berjumlah sekitar 40 laporan. Kami sarankan kasus-kasus itu diusut dengan memaksimalkan lembaga yang sudah ada dan bukannya dengan membentuk Lembaga P3H," katanya.
Salah satu kasus yang menimpa warga lokal adalah kasus Nenek Asiani. Asiani harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Situbondo karena dituduh PT Perhutani mencuri 38 papan kayu Perhutani di Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Pasal yang didakwakan kepadanya adalah pasal 12 huruf d UU P3H.
Pasal 12 huruf d tersebut berbunyi: "Setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin."
Asiani kemudian divonis bersalah dengan hukuman penjara satu tahun serta denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.***

Editor:

Terkini

Terpopuler