Pihak kepolisian menegaskan terdapat unsur kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran hutan terjadi di Provinsi Riau. Peristiwa itu tidak serta merta terjadi karena kejadian alam.
"Kami memastikan semuanya dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab," kata Kapolsek Pelalawan, AKBP A Supriyadi, Senin tahun lalu.
Ketika itu Supriyadi mengatakan Polsek Pelalawan telah menerima 23 laporan terkait upaya pembukaan lahan dengan membakar hutan gambut. Pihak kepolisian kemudian mendiskusikan laporan tersebut dengan pakar dari beberapa universitas di Indonesia. Pakar lantas mengatakan kebakaran tersebut disebabkan oleh tindakan manusia, bukan peristiwa alam.
"Ada yang sengaja membakar hutan," kata dia.
Kebakaran hutan di Riau yang menyebabkan kabut asap tebal pada 2014 sering terjadi. Dari Oktober 2014, pihak kepolisian mengatakan telah menerima 140 laporan terkait pembakaran hutan.
Sementara dari periode Januari hingga Oktober, Polda Riau sudah menetapkan 248 tersangka. Dari ratusan tersangka, satu diantaranya perusahaan dan sisanya pelaku individual diduga warga lokal.
Saat ini, baru 21 tersangka yang menjalani proses persidangan. Sementara 15 diantaranya sudah menjalani vonis pengadilan. Tiga diantaranya berstatus DPO.
"Kami juga menetapkan tersangka kepada 2 pejabat di sebuah perusahaan," kata Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan. "Tetapi, berkas dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau karena dinilai tidak lengkap."
Dolly Bambang kemudian mengatakan saat ini pihaknya melakukan tiga cara untuk memadamkan kebakaran hutan di Riau, yakni melalui water cannon, water bombing dan trik manipulasi cuaca. Dia berharap cara tersebut bisa efektif mengurangi kebakaran hutan dan asap di Riau.***