JAKARTA (HR)-- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengajak masyarakat untuk lebih mengintensifkan rembug desa atau musyawarah desa. Dari rembug desa akan ditentukan arah pembangunan desa.
"Melalui rembud desa akan diketahui masalah yang ada di desa dan bagaimana solusinya. Termasuk melakukan evaluasi terhadap program yang sudah dijalankan," kata Marwan, Jumat (31/7).
Rembug desa harus rutin dan intensif. Partisipasi masyarakat pun harus diperluas dan lebih aktif. Ini penting karena rembug desa inilah yang menjadi tempat menentukan arah pembangunan desa-desa yang jumlahnya mencapai lebih dari 74 ribu di seluruh Indonesia.
Kementerian Desa, terang dia, sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah. Permendes ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Desa.
Dalam Permendes 2/2015, lanjut Marwan, dijelaskan bahwa musyawarah desa akan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis seperti rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penambahan dan pelepasan aset Desa.
"Musyawarah desa ini pelaksanaannya harus lebih partisipatif, demokratis, dan akuntabel," ujarnya.(rol/ivi)