Kemenhub Beri Kelonggaran Waktu 2 Bulan

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 10:09 WIB
ilustrasi

JAKARTA (HR)- Kementerian Perhubungan akhirnya memberikan kelonggaran tenggat waktu selama dua bulan bagi maskapai yang ekuitasnya belum memenuhi syarat yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No.18/2015 dan No.45/2015.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo mengatakan pihaknya akan memberikan perpanjangan waktu hingga 30 Oktober 2015 dari jadwal semula 31 Juli 2015 bagi maskapai yang bertekad menambah modalnya.

“Dikasih sampai Oktober. Kan mereka ada persiapan segala macam. Yang terpenting tanggal 31 Juli ada pernyataan kesanggupan menambah modal. Yang penting sanggup dulu,” ungkap Suprasetyo, Jumat (31/7).

Dia menambahkan komitmen maskapai untuk menambah modal dituangkan ke dalam surat pernyataan kesanggupan.
Sejauh ini, Suprasetyo mengatakan dua maskapai dari tiga belas maskapai yang ekuitasnya negatif sudah menyerahkan surat pernyataan kesanggupan untuk menyuntikkan modal per 30 Oktober 2015. Dua di antaranya adalah Cardig Air dan Batik Air.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan ada 13 maskapai yang memiliki ekuitas negatif.Maskapai tersebut adalah Indonesia Air Asia, Cardig Air, Trans Wisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas, Air Pasifik Utama, Johnlin Air Transport, Asialink Cargo Airline, Ersa Eastern Aviation, Tri MG Intra Airline, Nusantara Buana Air, Manunggal Air, Batik Air Indonesia.

Daftar 13 maskapai dengan ekuitas negatif ini ditemukan oleh Kemenhub setelah pengumpulan laporan keuangan 2014 yang sudah diaudit (audited).

Peraturan Menteri No.18/2015 mewajibkan maskapai-maskapai penerbangan domestik menyerahkan pernyataan-pernyataan audit keuangan tahunan pada tanggal 29 Mei 2015.

Kemenhub memberikan tenggat waktu bagi maskapai yang belum menyerahkan laporan keuangan pada tanggal tersebut diberi kesempatan selama 30 hari hingga tgl 30 Juni 2015, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan dari kantor akuntan publik.

Terkait dengan minimum modal disetor (paid-up capital), Peraturan No.45/2015 menetapkan maskapai penerbangan komersil yang memiliki jadwal penerbangan dengan kapasitas lebih dari 70 kursi harus memiliki paid-up capital senilai Rp 500 miliar.

Maskapai penerbangan yang memiliki jadwal penerbangan dengan kapasitas maksimum 30 kursi diharuskan memiliki paid-up capital senilai Rp300 miliar.

Sementara itu, perusahaan yang mengoperasikan pesawat-pesawat kargo harus memiliki paid-up capital senilai Rp100 miliar.(bis/ara)

Editor:

Terkini

Terpopuler