Hakim Tolak Prapid Plt Bupati Tobasa

Jumat, 31 Juli 2015 - 11:57 WIB
ilustrasi

MEDAN  (HR)– Status tersangka Plt Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu sudah sah menurut hukum dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006.

Putusan sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Liberty Pasaribu selaku pemohon atas penyidik Poldasu selaku termohon.

Atas dasar itu, majelis hakim tunggal, Fahren SH menolak keseluruhan permohonan dari Liberty Pasaribu.

 “Memutuskan, menolak seluruh permohonan pemohon. Menetapkan, penyidikan yang dilakukan termohon (Poldasu), penetapan status tersangka sudah sah dan sesuai KUHAP,” tandas hakim Fahren di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/7).

Hakim beralasan, proses penyidikan sudah sah secara hukum dan alat bukti yang diajukan termohon sudah sesuai serta memenuhi unsur. “Memerintahkan agar termohon melanjutkan penyidikan,” tandas hakim seraya mengetuk palu.

Dalam persidangan, kuasa hukum dari Liberty Pasaribu, Otto Hasibuan tidak hadir. Hanya perwakilan dari Polda Sumut yang hadir.

Diketahui, penyidik Poldasu menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006. Namun Liberty dua kali mangkir saat dipanggil penyidik pada Senin (15/6) dan Senin (13/7). Ternyata, Liberty mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan atas penetapannya sebagai tersangka.

Kasus ini berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. (wol/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler