SELATPANJANG (HR)- Umumnya kehadiran petugas parkir di berbagai sudut kota Selatpanjang, belum bertindak sebagaimana diharapkan.
Jalan protokol yang dipungut retribusi parkirnya bagi para pengendara kenderaan yang memakirkan, merasa tidak puas dengan pemungutan retribusi itu.
Sebab petugas parkirnya tidak memakai uniform resmi, dan tidak menyerahkan karcis parker sebagaimana mestinya.
"Selain itu, terkesan tukang parkir itu hanya mengejar pendapatan saja, tanpa bertanggungjawab dalam menata kenderaan yang parkir. Sehingga karena semrautnya tata kelola parker kenderaan tersebut tak jarang menimbulkan kemacetan lalulintas,"ungkap Supeng warga Sei Juling kepada Haluan Riau Kamis kemarin.
Disebutkannya, pada hal prinsip dasar diadakannya petugas parker adalah untuk mengatur kenderaan yang parkir di pinggir jalan. Sehingga tidak sampai menganggu kelancaran lalu lintas.
"Apakah parkir sudah berlapis di kiri dan di kanan jalan petugas tidak memperdulikannya. Akhirnya kesemrautan dan kemacetan tidak bisa dihindari. Anehnya kondisi itu hampir terjadi setiap hari dan dari tahun ke tahun tidak ada perubahan,”sebutnya lagi.
Lebih parah lagi lanjutnya, ada pihak yang mendatangi pertokoan meminta sejumlah uang sebagai setoran bulanan dari uang parkir dari kenderaan yang parkir di depan ruko atau tokonya yang akan dibayarkan secara bulanan.
Ini tidak benar lagi, masak kita punya ruko harus dibebankan uang parkir kenderaan kita.
Dan kita minta pola perparkiran di Selatpanjang ini agar ditata ulang dan dilakukan secara benar,”pintanya.
Ditambahkannya, jika parkir di depan toko, atau depan ruko tidak adalasan untuk memungut biaya parkir. Kecuali kita parkir di pinggir jalan atau di bahu jalan baru bisa dipungut.
"Sebab jalan dibangun pemerintah, tapi namanya emperan atau halaman ruko, dibangun sendiri oleh pemilik bangunannya. Jadi banyak salah kaprah terkait penarikan retribusi parkir tersebut,”terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi, belum dapat dihubungi untuk meminta kejelasan mengenai tata kelola perparkiran itu. Sekaligus untuk mengetahui seberapa besar kontribusi dari retribusi parkir untuk pemasukan PAD.(jos)